Beranda » Politik & Pemerintahan » PENGUATAN WAWASAN TERHADAP PERAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
click image to preview activate zoom

PENGUATAN WAWASAN TERHADAP PERAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA

Rp 149.000
Stok Pre Order
KategoriPolitik & Pemerintahan
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Pemesanan lebih cepat! Quick Order
Bagikan ke

PENGUATAN WAWASAN TERHADAP PERAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA

Judul       :

PENGUATAN WAWASAN TERHADAP PERAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA

Penulis   :

Dewa Gede Swamitra Mahottama

Albet Novaldo

Ido Pranata Nainggolan

Ni Wayan Sesilyani

Ketut Anjaya Wilansa Wisna

Ketut Suryawan

Luqman Guntur Ridhwani

Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri

Ketut Putri Maharani

Ni Kadek Ayu Ariyani

Ukuran   : 15,5 x 23

Tebal       : 219 Halaman

Cover      : Soft Cover

 

SINOPSIS

Undang-Undang 1945 pernah diamandemen sebanyak empat kali sejak 1999 sampai 2000, dan hal itu turut mengubah struktur lembaga negara di Indonesia. Sebelum amandemen, lembaga negara terdiri atas MPR, presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA. Kemudian setelah amandemen, struktur lembaga negara menjadi MPR, DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, MA, MK, dan BPK.

Lembaga negara ditinjau dari fungsinya terbagi menjadi 3 (tiga) ranah. Ranah tersebut berdasarkan kekuasaan yang ada, yaitu kekuasaan eksekutif atau pelaksana (administrator bestuurzorg), kekuasaan legislatif dan fungsi pengawasan, serta kekuasaan kehakiman atau fungsi yudisial. Selain itu menurut para ahli  lembaga negara dibagi berdasarkan hierarkinya, yakni lembaga negara terdiri dari 3 (tiga) lapis. Lapis pertama disebut “Lembaga Tinggi Negara”, lapis kedua disebut “Lembaga Negara”, dan lapis ketiga disebut “Lembaga Daerah”, sehingga tidak ada lagi istilah “Lembaga Tertinggi Negara” dan “Lembaga Tinggi Negara” untuk memudahkan pengertian melalui 3 (tiga) lapis tersebut.

Lapis pertama lembaga negara dalam UUDNRI Tahun 1945 yaitu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, MA, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lapis kedua lembaga negara yang mendapat kewenangan dari UUD (seperti KY, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bank Sentral, dan Menteri Negara) serta lembaga negara yang mendapat kewenangan dari UU (Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dll). Lapis ketiga merupakan organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari pembentuk peraturan di bawah UU (Komisi Hukum Nasional (KHN), Ombudsman, dll).

PENGUATAN WAWASAN TERHADAP PERAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 156 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan admin kami

Siti
● online
Siti
● online
Halo, perkenalkan saya Siti
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: