Beranda » Hukum » Fajar Peradaban Hukum Pidana: Doktrin Sita Restitusi dan Pemuliaan Martabat Korban dalam KUHAP Baru
click image to preview activate zoom

Fajar Peradaban Hukum Pidana: Doktrin Sita Restitusi dan Pemuliaan Martabat Korban dalam KUHAP Baru

Rp 100.000
Stok Pre Order
KategoriHukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Pemesanan lebih cepat! Quick Order
Bagikan ke

Fajar Peradaban Hukum Pidana: Doktrin Sita Restitusi dan Pemuliaan Martabat Korban dalam KUHAP Baru

Judul       : Fajar Peradaban Hukum Pidana: Doktrin Sita Restitusi dan Pemuliaan Martabat Korban dalam KUHAP Baru

Penulis   : Dr. Sunardi, S.H.,M.H.

Ukuran   : 15 x 23

Tebal       : 170 Halaman

Cover      : Soft Cover

SINOPSIS

Fajar Peradaban Hukum Pidana: Doktrin Sita Restitusi dan Pemuliaan Martabat Korban dalam KUHAP Baru

Selama lebih dari empat dekade, arsitektur peradilan pidana Indonesia terpenjara dalam paradigma retributif klasik yang kaku dan usang. Negara terbiasa memonopoli penyelesaian konflik dengan fokus tunggal yang berpusat pada penghukuman pelaku (offender-oriented), sementara derita nyata yang dialami oleh korban hanya dijadikan ornamen narasi birokrasi di ruang sidang. Ketika palu hakim diketuk dan pelaku dikirim ke balik jeruji besi, keadilan diklaim telah tegak. Namun di sudut sunyi, korban tetap pulang membawa trauma psikis yang menganga, biaya medis yang menumpuk, dan kehancuran ekonomi tanpa pemulihan yang nyata—sebuah kegagalan sistemik yang melahirkan “keadilan di atas kertas” (paper justice).

Hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menjadi titik balik peradaban hukum Nusantara. Melalui pelembagaan Doktrin Sita Restitusi pada Tahap Penyidikan, undang-undang progresif ini melakukan dekolonisasi terhadap nalar hukum lama dan mengembalikan martabat kemanusiaan korban ke tempat yang seharusnya.

Buku ini hadir sebagai cetak biru (blueprint) revolusioner yang menjembatani kemurnian teori di mimbar akademik dengan dinamika taktis di kerasnya lapangan investigasi. Ditulis dengan kedalaman teoretis multidisiplin, karya ini secara berani mengawinkan hukum acara pidana, hukum kebendaan perdata, psikologi forensik, hingga matematika aktuaria untuk meruntuhkan apologi klasik bahwa penderitaan batin adalah entitas abstrak yang mustahil dikuantifikasi.

Pilar Utama yang Dibedah dalam Buku Ini:

  • Hibridisasi Hukum & Pendekatan Quasi-In Rem:

Bagaimana instrumen koersif publik (penyitaan) kini secara konstitusional “dibajak” untuk melayani kepentingan privat korban sejak jam-jam pertama penyidikan (golden time), bahkan sebelum status “Tersangka” ditetapkan secara administratif.

  • Objektivikasi Trauma & Valuasi Aktuaria:

Panduan ilmiah mentransformasi luka batin dan disabilitas psikis (menggunakan standar DSM-5) menjadi angka nominal ganti rugi yang matematis, rasional, dan lolos uji kepatutan di hadapan kontrol yudisial (Judicial Control).

  • Teori BJR Integratif & Dekonstruksi Korporasi:

Pisau analisis mutakhir untuk merobek selubung perusahaan (piercing the corporate veil) pada kasus kejahatan terencana (TPPO, penipuan massal) maupun kelalaian sistematis (Laka Lantas armada komersial), memisahkan secara tegas antara risiko bisnis murni dan niat jahat (malice).

  • Orkestrasi Operasional & Rekomendasi Kebijakan:

Dilengkapi dengan draf SOP taktis operasional—seperti Formulir Deteksi Dini Kedaruratan TR-01 dan Matriks Evaluasi Iktikad Baik Tersangka (MEIBT)—serta analisis tajam mengenai Tanggung Gugat Negara (State Liability) akibat pembiaran aset pelaku.

“Buku ini bukan sekadar literatur hukum acara, melainkan sebuah maklumat peradaban. Sebuah warisan pemikiran (intellectual legacy) yang dikonstruksikan secara rigid untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak boleh ada lagi korban kejahatan yang berjalan sendirian memeluk deritanya.”

Sangat Direkomendasikan Untuk:

Aparatur Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa, Hakim), Akademisi, Praktisi Hukum, Mahasiswa Hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pegiat hak asasi manusia yang merindukan tegaknya keadilan restoratif yang substantif dan bermartabat di Indonesia.

Fajar Peradaban Hukum Pidana: Doktrin Sita Restitusi dan Pemuliaan Martabat Korban dalam KUHAP Baru

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 26 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan admin kami

Siti
● online
Siti
● online
Halo, perkenalkan saya Siti
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: