Beranda » Hukum » Eksistensi Pengacara Advent dalam Visi – Misi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia
click image to preview activate zoom

Eksistensi Pengacara Advent dalam Visi – Misi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia

Rp 184.000
Stok Pre Order
KategoriHukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Pemesanan lebih cepat! Quick Order
Bagikan ke

Eksistensi Pengacara Advent dalam Visi – Misi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia

Judul       : Eksistensi Pengacara Advent dalam Visi – Misi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia

Penulis   : Dr. Eka Yordan Sembiring, SH.,SE.,MM.,MH.

Ukuran   : 15 x 23

Tebal       : 254 Halaman

Cover      : Soft Cover

SINOPSIS

Amanat agung untuk melaksanakan misi rohani dan perluasan pekabaran tiga malaikat ke berbagai wilayah baru di Indonesia seringkali dihadapkan dengan dengan berbagai resiko hukum sosiologis serta hambatan regulasi administratif yang kompleks.  Amanat konstitusi dalam General Conference Working Policy di setiap organisasi denominasi dari General Conference, Divisi, Uni hingga Daerah diwajibkan menunjuk dan bekerjasama  dengan pengacara Advent yang terkualifikasi  secara sah, sebagai organ pelindung konstitusional.

Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki paspor “negara perjanjian” dengan ibu kota negara “Yerusalem baru”.  Pengacara Advent memiliki kompetensi hukum Indonesia serta dipercaya karena memegang “paspor kekekalan”, serta kepatuhan berlapis terhadap ketentuan Working Policy BA 30 05, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia dapat menavigasi seluruh kompleksitas hukum publik dan keperdataan secara elegan dan terhormat, dalam memberikan bantuan hukum dengan memberikan informasi, mendampingi, konsultasi  dan membela para pimpinan organisasi dari kesalahan pengambilan keputusan yang berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum pidana pribadi maupun keperdataan lembaga.

Akhirnya “Perhatikanlah orang yang tulus dan lihatlah kepada orang yang jujur, sebab pada orang yang suka damai akan ada masa depan”, namun jika seorang umat Tuhan diperlakukan dengan salah oleh saudaranya, seyogyanya datang ke pengadilan dengan wajah murung karena kegagalan legal-preventif kekristenan dalam menyelesaikan persoalan hukum, maka janganlah orang kristen meminta bantuan dari orang yang tidak beriman.

Diterbitkan dengan dukungan dari:

Kantor Pengacara, Mediator dan Konsultan Hukum

E.Y. SEMBIRING & PARTNERS

Graha Sepuluh Hukum

Jl Raya Jagil – Prigen No 11

Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur 67157

Eksistensi Pengacara Advent dalam Visi – Misi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia

Berat300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 30 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan admin kami

Siti
● online
Siti
● online
Halo, perkenalkan saya Siti
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: